SERANG, POSKOTA.CO.ID - AB, 51 tahun, oknum tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.
Pria bertubuh tambun ini ditangkap di arena turnamen sepakbola di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena diduga berprofesi sebagai penadah motor curian.
"Tersangka AB ini dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan diduga berprofesi sebagai penadah motor hasil curian. Bahkan tersangka juga penangkapan target penangkapan Polresta Serang Kota," ungkap Kapolres AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka AB ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu korban pencurian motor warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, yang mengetahui motor miliknya terpantau di rumah tersangka AB.
Baca Juga: 9 Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Cimahi
"Kebetulan motor Honda Vario milik korban dipasangi gps, dan terpantau berada di rumah tersangka AB," ujarnya
Atas informasi tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas segera mendatangi titik lokasi. Namun setiba di lokasi sesuai notice GPS, motor sudah berpindah lokasi.
"Ketika petugas tiba di titik lokasi, motor sudah berpindah tempat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka AB karena diketahui sebagai penadah motor hasil kejahatan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AB mengakui berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan yang dibeli dari para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
Tersangka menyebut ia menadah motor curian dari tersangka BH alias Onang, 25 tahun, yang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang, pada Minggu 9 Februari 2025.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Serang Nyebur ke Sawah