CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sebanyak 12 unit roda dua.
Kesembilan pelaku itu diketahui berinisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Salah satu dari tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Mereka beraksi di Kota Cimahi, Cipatat, dan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Terbitkan Sprindik Palsu, Polisi Periksa Tiga Pegawai KPK Gadungan
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengatakan, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis curanmor. Bahkan, mereka diketahui telah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Mereka (tersangka), mengaku beroperasi di wilayah Kecamatan Margaasih, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, hingga Cipatat sampai Desa Langensari Lembang, Bandung Barat," kata Andry.
Belajar dari kejadian ini, Andry mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan curanmor terutama di lingkungan sekitar sebab, para pelaku Curanmor ini mampu melancarkan aksinya secara cepat.
"Para pelaku Curanmor bisa membawa lari motor incarannya dalam waktu semenit. Diharapkan warga selalu waspada," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Korban Begal di Sawangan Depok Belum Buat Laporan
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor sesuai wilayah yang tercatat, bisa datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut.