POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di sistem bantuan sosial (bansos) untuk subsidi PKH ini berhak mendapatkan saldo dana bansos senilai Rp1.500.000.
Nominal tersebut merupakan penyaluran untuk satu tahun yang akan diterima oleh KPM kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat.
Di mana per tahapnya atau untuk pencairan tiga bulan sekali, penerima manfaat ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp375.000.
Belum ada informasi resmi apakah dana bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 tersebut akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Pos Indonesia.
Namun demikian, KPM penerima PKH patut berbahagia dengan adanya perubahan terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dapat diakses oleh pendamping sosial ini.
Update Penyaluran Bansos PKH 2025
Diketahui bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga dengan komponen-komponen tertentu selain anak sekolah tingkat SMP, melainkan juga siswa SD dan SMA, lansia, disabilitas, ibu hamil serta balita.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, Jumat, 24 Januari 2024 mengenai update Penyaluran Bansos PKH 2025, saat ini proses evaluasi komponen sedang dilakukan.
Di mana data KPM akan diperiksa untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat.
Misalnya, jika dalam satu keluarga ada anggota yang baru berusia 60 tahun atau lebih, mereka akan mendapat tambahan bantuan untuk lansia.
Evaluasi ini akan mempengaruhi jumlah bantuan yang diterima, dan proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam.
Proses Pencairan Bantuan PKH
Setelah evaluasi selesai, langkah selanjutnya adalah finalisasi data dan pengecekan rekening.
Nama-nama penerima manfaat akan disinkronkan dengan data kependudukan dan dilaporkan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) ke pihak penyalur, seperti PT Pos Indonesia atau perbankan yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setelah itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan, yang dilanjutkan dengan pemindahan dana ke rekening KPM.
Untuk PKH yang disalurkan melalui PT Pos, biasanya pencairannya dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali, sementara untuk yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH 2025 kemungkinan akan tetap dilakukan per tiga bulan sekali, yakni untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH
Bagi masyarakat yang merasa layak dan ingin mengajukan diri sebagai penerima PKH, ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.
Pendaftaran Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, dan alamat email.
3. Pilih Menu Daftar Usulan
Pilih opsi "Daftar Usulan" yang terdapat di halaman utama aplikasi.
4. Isi Data Diri
Masukkan data diri lengkap sesuai dengan permintaan aplikasi dan pilih jenis bantuan PKH yang sesuai.
5. Verifikasi Data
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang.
Pendaftaran Offline
Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih cara manual, pendaftaran bisa dilakukan secara offline:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Bawa dokumen ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk diserahkan kepada petugas.
3. Verifikasi dan Musyawarah
Dokumen akan diverifikasi dan dilakukan musyawarah di tingkat desa.
4. Laporan ke Dinas Sosial
Setelah musyawarah, dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses.
5. Penyampaian ke Menteri Sosial
Laporan akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Menteri Sosial untuk disetujui.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar akan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Itulah informasi seputar penyaluran bansos PKH Rp1.500.000 di tahun 2025.