Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari Subsidi PKH 2025 Segera Diterima KPM Pemilik NIK KTP Terdaftar Ini, Simak Progres Penyaluran Terbarunya

Jumat 24 Jan 2025, 22:24 WIB
Proses evaluasi dan pencairan subsidi bansos PKH 2025 sedang berjalan, dengan disiapkannya saldo dana senilai Rp1.500.000 bagi KPM. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Proses evaluasi dan pencairan subsidi bansos PKH 2025 sedang berjalan, dengan disiapkannya saldo dana senilai Rp1.500.000 bagi KPM. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di sistem bantuan sosial (bansos) untuk subsidi PKH ini berhak mendapatkan saldo dana bansos senilai Rp1.500.000.

Nominal tersebut merupakan penyaluran untuk satu tahun yang akan diterima oleh KPM kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat.

Di mana per tahapnya atau untuk pencairan tiga bulan sekali, penerima manfaat ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp375.000.

Belum ada informasi resmi apakah dana bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 tersebut akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Pos Indonesia.

Baca Juga: Saldo Dana Rp200.000 Akan Disalurkan pada Pemilik NIK KTP Penerima Bansos BPNT yang Terdaftar, Cair Lewat KKS atau PT Pos Indonesia?

Namun demikian, KPM penerima PKH patut berbahagia dengan adanya perubahan terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dapat diakses oleh pendamping sosial ini.

Update Penyaluran Bansos PKH 2025

Diketahui bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga dengan komponen-komponen tertentu selain anak sekolah tingkat SMP, melainkan juga siswa SD dan SMA, lansia, disabilitas, ibu hamil serta balita.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, Jumat, 24 Januari 2024 mengenai update Penyaluran Bansos PKH 2025, saat ini proses evaluasi komponen sedang dilakukan.

Di mana data KPM akan diperiksa untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat.

Misalnya, jika dalam satu keluarga ada anggota yang baru berusia 60 tahun atau lebih, mereka akan mendapat tambahan bantuan untuk lansia.

Evaluasi ini akan mempengaruhi jumlah bantuan yang diterima, dan proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Tahun 2025 Diberikan untuk KPM PKH BPNT dan Masyarakat Golongan Tertentu, Cek Jadwal Penyalurannya

Proses Pencairan Bantuan PKH

Setelah evaluasi selesai, langkah selanjutnya adalah finalisasi data dan pengecekan rekening.

Nama-nama penerima manfaat akan disinkronkan dengan data kependudukan dan dilaporkan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) ke pihak penyalur, seperti PT Pos Indonesia atau perbankan yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setelah itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan, yang dilanjutkan dengan pemindahan dana ke rekening KPM.

Untuk PKH yang disalurkan melalui PT Pos, biasanya pencairannya dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali, sementara untuk yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH 2025 kemungkinan akan tetap dilakukan per tiga bulan sekali, yakni untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH

Bagi masyarakat yang merasa layak dan ingin mengajukan diri sebagai penerima PKH, ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.

Baca Juga: Anak Sekolah dengan NIK dan NISN Terdaftar Ini Masuk sebagai Penerima Dana Bantuan PIP 2025, Cek Statusnya di Sini

Pendaftaran Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

2. Buat Akun

Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, dan alamat email.

3. Pilih Menu Daftar Usulan

Pilih opsi "Daftar Usulan" yang terdapat di halaman utama aplikasi.

4. Isi Data Diri

Masukkan data diri lengkap sesuai dengan permintaan aplikasi dan pilih jenis bantuan PKH yang sesuai.

5. Verifikasi Data

Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang.

Pendaftaran Offline

Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih cara manual, pendaftaran bisa dilakukan secara offline:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan

Bawa dokumen ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk diserahkan kepada petugas.

3. Verifikasi dan Musyawarah

Dokumen akan diverifikasi dan dilakukan musyawarah di tingkat desa.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Subsidi BLT BBM Tahun 2025 Rp600.000, Masyarakat Kriteria Ini Jadi Sasaran Penerima Bantuan

4. Laporan ke Dinas Sosial

Setelah musyawarah, dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses.

5. Penyampaian ke Menteri Sosial

Laporan akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Menteri Sosial untuk disetujui.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar akan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Itulah informasi seputar penyaluran bansos PKH Rp1.500.000 di tahun 2025.

Berita Terkait
News Update