Proses Pencairan Bantuan PKH
Setelah evaluasi selesai, langkah selanjutnya adalah finalisasi data dan pengecekan rekening.
Nama-nama penerima manfaat akan disinkronkan dengan data kependudukan dan dilaporkan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) ke pihak penyalur, seperti PT Pos Indonesia atau perbankan yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setelah itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan, yang dilanjutkan dengan pemindahan dana ke rekening KPM.
Untuk PKH yang disalurkan melalui PT Pos, biasanya pencairannya dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali, sementara untuk yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH 2025 kemungkinan akan tetap dilakukan per tiga bulan sekali, yakni untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH
Bagi masyarakat yang merasa layak dan ingin mengajukan diri sebagai penerima PKH, ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.
Pendaftaran Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, dan alamat email.
3. Pilih Menu Daftar Usulan
Pilih opsi "Daftar Usulan" yang terdapat di halaman utama aplikasi.
4. Isi Data Diri
Masukkan data diri lengkap sesuai dengan permintaan aplikasi dan pilih jenis bantuan PKH yang sesuai.