Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari Subsidi PKH 2025 Segera Diterima KPM Pemilik NIK KTP Terdaftar Ini, Simak Progres Penyaluran Terbarunya

Jumat 24 Jan 2025, 22:24 WIB
Proses evaluasi dan pencairan subsidi bansos PKH 2025 sedang berjalan, dengan disiapkannya saldo dana senilai Rp1.500.000 bagi KPM. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Proses evaluasi dan pencairan subsidi bansos PKH 2025 sedang berjalan, dengan disiapkannya saldo dana senilai Rp1.500.000 bagi KPM. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Tahun 2025 Diberikan untuk KPM PKH BPNT dan Masyarakat Golongan Tertentu, Cek Jadwal Penyalurannya

Proses Pencairan Bantuan PKH

Setelah evaluasi selesai, langkah selanjutnya adalah finalisasi data dan pengecekan rekening.

Nama-nama penerima manfaat akan disinkronkan dengan data kependudukan dan dilaporkan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) ke pihak penyalur, seperti PT Pos Indonesia atau perbankan yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setelah itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan, yang dilanjutkan dengan pemindahan dana ke rekening KPM.

Untuk PKH yang disalurkan melalui PT Pos, biasanya pencairannya dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali, sementara untuk yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH 2025 kemungkinan akan tetap dilakukan per tiga bulan sekali, yakni untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH

Bagi masyarakat yang merasa layak dan ingin mengajukan diri sebagai penerima PKH, ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.

Baca Juga: Anak Sekolah dengan NIK dan NISN Terdaftar Ini Masuk sebagai Penerima Dana Bantuan PIP 2025, Cek Statusnya di Sini

Pendaftaran Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

2. Buat Akun

Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, dan alamat email.

3. Pilih Menu Daftar Usulan

Pilih opsi "Daftar Usulan" yang terdapat di halaman utama aplikasi.

4. Isi Data Diri

Masukkan data diri lengkap sesuai dengan permintaan aplikasi dan pilih jenis bantuan PKH yang sesuai.

5. Verifikasi Data

Berita Terkait
News Update