Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang.
Pendaftaran Offline
Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih cara manual, pendaftaran bisa dilakukan secara offline:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Bawa dokumen ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk diserahkan kepada petugas.
3. Verifikasi dan Musyawarah
Dokumen akan diverifikasi dan dilakukan musyawarah di tingkat desa.
4. Laporan ke Dinas Sosial
Setelah musyawarah, dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses.
5. Penyampaian ke Menteri Sosial
Laporan akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Menteri Sosial untuk disetujui.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar akan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Itulah informasi seputar penyaluran bansos PKH Rp1.500.000 di tahun 2025.