POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program dari pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga membutuhkan melalui pemberian bantuan sosial secara tberkelanjutan.
Pada tahun 2025, masyarakat diimbau untuk memahami syarat penerima bansos PKH serta besaran bantuan yang diberikan. Hal tersebut penting untuk memastikan siapa saja yang layak menerima dukungan tersebut.
Dengan memahami kriteria dan nominal bantuan, calon penerima dapat dengan mudah menentukan kelayakan mereka serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran.
Baca Juga: Bagaimana Penetapan Penerima Bansos PKH dan BPNT oleh Dinsos? Simak Informasinya
Selain itu, pemahaman ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas program, sehingga bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar memerlukannya.
Bansos PKH 2025 sendiri bisa diikuti oleh masyarakat yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi penerima.
Kendati demikian, PKH merupakan bantuan sosial yang memiliki kategori penerima tersendiri dengan nominal saldo dana gratis yang berbeda.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Penerima PKH dikelompokkan berdasarkan tiga kategori utama, yaitu:
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil (maksimal dua kehamilan).
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, maksimal dua anak per keluarga.
- Komponen Pendidikan
Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan maksimal tiga anak per keluarga. Kategorinya meliputi:
- Siswa SD/MI atau sederajat.
- Siswa SMP/MTs atau sederajat.
- Siswa SMA/MA atau sederajat.
- Komponen Kesejahteraan
- Lansia.
- Penyandang disabilitas.
Kriteria ini mencakup individu dalam keluarga atau anggota tunggal dalam satu KK, dengan batas maksimal empat orang per keluarga.
Nominal Bantuan Sosial PKH 2025
Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).
- Lansia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).