POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda berhasil masuk daftar sebagai penerima saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025, cek status pencairannya di sini.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan proses penyaluran dana bansos tambahan BPNT tahap satu 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui NIK e-KTP yang berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya, hanya NIK e-KTP yang telah terdaftar dan berhasil memenuhi syarat di DTKS berhak mendapatkan dana bansos tambahan di tahun 2025 ini.
Syarat Bansos BPNT 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
2. Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Data ini digunakan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
3. BPNT tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, termasuk keluarga inti mereka yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi dokumen wajib bagi penerima BPNT sebagai bukti kelayakan dan identitas untuk memperoleh bantuan.
5. Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang dikhususkan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan berupa uang ini nantinya akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok.