THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima

Sabtu 15 Mar 2025, 17:01 WIB
Pemerintah perintahkan pemberan THR Ojol, segini prakiraan besarannya. (Sumber: bca.co.id)

Pemerintah perintahkan pemberan THR Ojol, segini prakiraan besarannya. (Sumber: bca.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan pada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

Kebijakan ini untuk membela kebutuhan dan tuntutan dari para pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bonus hari raya sebagai mitra yang sudah melakukan pekerjaannya.

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ucap Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dikutip pada Sabtu 15 Maret 2025.

Presiden telah berdiskusi dengan para pemilik perusahaan, seperti CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairan serta 4 Syarat Harus Dipenuhi Driver

Hasilnya para pengemudi dan kurir online ini akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 para pengemudi ojol dan kurir paket masuk dalma kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Status ini sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Jadi dalam surat edaran tersebut, untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: THR Aman, Dompet Tentram: Jurus Jitu Hindari Boros Saat Lebaran!

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang sudah dijalani.

Berita Terkait
News Update