POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan adanya regulasi untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, detail aturan pemberian THR ojol 2025 tersebut tercantum.
Para driver dari aplikasi seperti Gojek atau Grab ini akan mendapat tunjangan hari raya sebesar 20 persen dari kalkulasi pendapatan rata-rata per bulannya.
Agar memudahkan berikut skema perhitungan bantuan hari raya (BHR) bagi ojol, antara lain:
Baca Juga: THR Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuan serta Skema Perhitungan Nominal BHR
- Penghasilan kotor Rp3 juta, akan menerima THR sebesar Rp600.000
- Penghasil kotor Rp4 juta, akan menerima THR sebesar Rp800.000
- Penghasilan kotor Rp5 juta, akan menerima THR sebesar Rp1 juta
- Penghasilan kotor Rp6 juta, akan menerima THR sebesar Rp1,2 juta
Estimasi hitungan ini berdasarkan regulasi 20 persen yang ditetapkan oleh pemerintah dengan kalkulasi rata-rata pendapatan setiap bulan selama 12 bulan.
Tetapi sebagai catatan hitungan ini merupakan perkiraan, besaran nominalnya dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing perusahan, yaitu Grab dan Gojek.
Sebagai tambahan informasi ada dua kategori penerima THR ojol ini, yaitu ojol produktif yang akan mendapatkan THR/BHR 20 persen.
Baca Juga: 9 Cara Bijak Mengelola Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Kemudian yang kedua adalah ojol paruh waktu atau par-time yang besarannya akan ditentukan oleh aplikator atau perusahaan.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait regulasi pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN serta BUMD, pemberian tunjangan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.