Pejabat Daerah Dilarang Angkat Honorer Jadi ASN, Siap-Siap Kena Sanksi

Jumat 10 Jan 2025, 21:06 WIB
Ilustrasi aturan melarang mengangkat honorer atau tenaga non-ASN. (Sumber: Instagram/@kemenpanrb)

Ilustrasi aturan melarang mengangkat honorer atau tenaga non-ASN. (Sumber: Instagram/@kemenpanrb)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menaati dan melaksanakan amanat Undang-Undang No.20/2023 tentang ASN (UU ASN), untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN atau honorer.

Dalam hasil rapatnya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), disebutkan jika tenaga non-ASN masih bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 di tahun 2025.

“Ada amanah UU yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” kata Tito dikutip dari laman resmi PANRB.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 ini semula berakhir pada Jumat, 10 Januari 2025, tetapi dalam kabar terbarunya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Baca Juga: Langkah-Langkah Penuntasan Honorer Menjadi PPPK 2025, Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sini

Dengan begitu, tenaga non-ASN masih dapat mendaftar untuk mengikuti seleksinya.

Senada dengan Tito, Menteri PANRB Rini Widyantini mendorong kepala daerah baik di tingkat gubernur, wali kota dan bupati untuk memastikan tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dari data BKN masih tersisa sekira 400 ribu tenaga non-ASN yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi pada tahap 2,” ujar Rini.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK non Formasi Bakal Diangkat jadi Honorer Paruh Waktu, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Aturan Larangan Mengangkat Honorer

Mengutip dari media sosial Instagram resmi KemenpanRB, disebutkan dengan tegas melarang untuk mengangkat non-ASN atau nama lainnya mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.

“PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” bunyi keterangan Instagram @kemenpanrb.

Dalam aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 ayat satu (1) menyebutkan jika pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: BKN Umumkan Data Terbaru agar Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu dengan Kode R1 R2 R3, Ini Penyebab Tidak Lulus di Tahap Pertama Cek Sekarang!

Kemudian dalam ayat tiga (3) disebutkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya di Pasal 66 keterangan berbunyi, sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Berita Terkait
News Update