POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menaati dan melaksanakan amanat Undang-Undang No.20/2023 tentang ASN (UU ASN), untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN atau honorer.
Dalam hasil rapatnya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), disebutkan jika tenaga non-ASN masih bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 di tahun 2025.
“Ada amanah UU yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” kata Tito dikutip dari laman resmi PANRB.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 ini semula berakhir pada Jumat, 10 Januari 2025, tetapi dalam kabar terbarunya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Baca Juga: Langkah-Langkah Penuntasan Honorer Menjadi PPPK 2025, Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sini
Dengan begitu, tenaga non-ASN masih dapat mendaftar untuk mengikuti seleksinya.
Senada dengan Tito, Menteri PANRB Rini Widyantini mendorong kepala daerah baik di tingkat gubernur, wali kota dan bupati untuk memastikan tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dari data BKN masih tersisa sekira 400 ribu tenaga non-ASN yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi pada tahap 2,” ujar Rini.
Aturan Larangan Mengangkat Honorer
Mengutip dari media sosial Instagram resmi KemenpanRB, disebutkan dengan tegas melarang untuk mengangkat non-ASN atau nama lainnya mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.
“PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” bunyi keterangan Instagram @kemenpanrb.
Dalam aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 ayat satu (1) menyebutkan jika pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kemudian dalam ayat tiga (3) disebutkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya di Pasal 66 keterangan berbunyi, sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.