Pejabat Daerah Dilarang Angkat Honorer Jadi ASN, Siap-Siap Kena Sanksi

Jumat 10 Jan 2025, 21:06 WIB
Ilustrasi aturan melarang mengangkat honorer atau tenaga non-ASN. (Sumber: Instagram/@kemenpanrb)

Ilustrasi aturan melarang mengangkat honorer atau tenaga non-ASN. (Sumber: Instagram/@kemenpanrb)

“PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” bunyi keterangan Instagram @kemenpanrb.

Dalam aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 ayat satu (1) menyebutkan jika pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: BKN Umumkan Data Terbaru agar Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu dengan Kode R1 R2 R3, Ini Penyebab Tidak Lulus di Tahap Pertama Cek Sekarang!

Kemudian dalam ayat tiga (3) disebutkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya di Pasal 66 keterangan berbunyi, sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Berita Terkait
News Update