“PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” bunyi keterangan Instagram @kemenpanrb.
Dalam aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 ayat satu (1) menyebutkan jika pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kemudian dalam ayat tiga (3) disebutkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya di Pasal 66 keterangan berbunyi, sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.