POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Aparatur SIpil Negara (ASN) tak akan lagi bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, selama ini masih didapati penyaluran bansos yang tidak tepat kepada peserta yang tidak berhak menerimanya, termasuk ASN.
Alhasil, masyarakat dari keluarga tidak mampu yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan justru tidak kebagian subsidi dari pemerintah.
Mengutip dari ANTARA, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa ASN seharusnya tidak menerima bantuan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menyebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
"Ya memang ketentuannya seperti itu, prajurit TNI, Polri, juga PNS atau ASN itu tidak boleh mendapatkan bansos, dari pemerintah ketentuannya seperti itu," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat, 3 Januari 2025.
Maka dari itu, untuk mewujudkan penyaluran bansos yang adil dan tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) akan meluncurkan sistem pendataan terbaru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Sistem ini akan menggantikan basis data lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama dijadikan sebagai acuan untuk melihat orang-orang yang akan menjadi penerima bantuan sosial.
Dengan penggunaan sistem yang baru ini, nama beserta NIK KTP milik ASN dan keluarganya akan secara otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yangs udah terdaftar di DTKS tak perlu risau, karena data-datanya tidak akan hilang atau dihapus, melainkan hanya dipindahkan ke sistem yang baru.