Hal ini karena PKH adalah bantuan bersyarat, di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memenuhi sejumlah kewajiban, seperti pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil dan anak, keaktifan belajar bagi anak usia sekolah, serta kehadiran dalam pertemuan kelompok.
Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) kini disusun dengan standar lebih jelas melalui empat tahap, yaitu penunggalan individu, penunggalan keluarga, verifikasi dengan data lain seperti PLN dan BPJS, serta pemeringkatan data.
DTSE ini diharapkan lebih akurat dan dapat digunakan oleh berbagai kementerian untuk penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
KPM diimbau untuk memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bantuan pada awal tahun. Proses ini akan menentukan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima PKH dan BPNT.
Bagi KPM yang tidak menerima bantuan di Tahap 1, kemungkinan besar disebabkan oleh perubahan data atau tidak terpenuhinya kewajiban sebagai penerima bantuan.
Dengan adanya data yang lebih akurat dan penyaluran yang direncanakan berjalan lancar, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mendukung kebutuhan hidup mereka di tahun 2025.
Kriteria Penerima Bansos Reguler 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang kini menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Bansos Reguler 2025 Secara Online
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos 2025, yakni secara offline dan online:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Buat Akun: Isi data yang diperlukan seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email untuk membuat akun.
- Masuk ke Aplikasi: Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi.
- Tambah Usulan: Klik menu "Daftar Usulan" di bagian kanan atas halaman, lalu pilih "Tambah Usulan".
- Isi Data: Lengkapi data diri yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH.
- Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
- Selesai: Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu hasil verifikasi.
Cara Mendaftar Bansos Reguler 2025 Secara Offline
- Persiapkan Dokumen: Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Proses Musyawarah dan Verifikasi: Pihak desa akan melakukan musyawarah dan verifikasi.
- Laporan ke Dinas Sosial: Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada dinas sosial dan diteruskan ke bupati/wali kota.
- Pengesahan dari Mensos: Jika memenuhi persyaratan, data akan disahkan oleh menteri sosial.
- Pendaftaran Selesai: Tunggu hasil pengesahan dan distribusi bantuan.