Rezeki Nomplok di Akhir Tahun 2024! Gunakan NIK KTP Anda Untuk Mengecek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Selasa 31 Des 2024, 16:20 WIB
Kabar gembira diakhir tahun untuk penerima manfaat Bansos PKH ataupun BPNT.(Poskota/edited Dadan Triatna)

Kabar gembira diakhir tahun untuk penerima manfaat Bansos PKH ataupun BPNT.(Poskota/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun 2024 menjadi momen penuh kejutan bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang menantikan kabar baik dari program bantuan sosial pemerintah.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali menyalurkan dana bantuan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bantuan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mempermudah proses pengecekan bagi masyarakat.

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT dirancang khusus, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang tidak mampu.

Dengan kemudahan akses melalui NIK KTP, pemerintah berupaya memberikan transparansi sekaligus mempercepat distribusi bantuan.

Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, cukup mudah untuk melakukan pengecekannya.

Jangan lewatkan rezeki nomplok di penghujung tahun ini, karena setiap bantuan yang diterima dapat menjadi berkah tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 

  • Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
  • Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
  • Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
  • Terakhir, Anda klik tombol "Cari"

Jika Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH ataupun BPNT untuk Desember 2024 ini, maka nama Anda akan muncul.

Karena PKH dan BPNT ini merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang sudah ditetapkan untuk para keluarga penerima manfaat (KPM).

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 

  • Tecatat sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Masuk kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masyarakat yang membutuhkan.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan tidak memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Dengan mengetahui cara dan syaratnya, KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH maupun BPNT, akan lebih mudah untuk mengetahuinya.

Berita Terkait

News Update