POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf! Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan ciri-ciri ini dicoret dari penerima bansos PKH dan BPNT 2025. Cek selengkapnya di sini.
Bagi Anda yang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau ingin mendaftar program bansos PKH atau BPNT wajib simak informasi penting ini.
Terdapat syarat tertentu untuk bisa menjadi penerima kedua bantuan tersebut dan KPM harus terus memenuhinya.
Jika ketahuan tidak masuk salah satu dari kriteria tersebut, maka uang bantuannya auto hangus dan tidak bisa didapatkan lagi.
Penjelasan PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk saat ini bisa menerima bansos PKH dan/atau BPNT, syarat utamanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pada 2025, calon penerima harus tertulis di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Ciri-ciri Pemilik NIK KTP dan KK yang Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT 2025
Berdasarkan dari pernyataan kanal Youtube bernama INFO BANSOS, berikut ini ciri-ciri calon KPM yang tidak layak menerima dana bantuan PKH maupun BPNT 2025.
- Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi.
- Pensiunan ASN, TNI atau Polri.
- Guru bersertifikasi.
- Tenaga kesehatan.
- Pemilik atau pengurus perusahaan.
- Perangkat desa aktif.
- Bekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
- Menolak menerima bantuan.
- Alamat penerima tidak ditemukan.
- Meninggal dunia kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu KK.
- ASN, TNI, dan Polri atau keluarga inti mereka.