POSKOTA.CO.ID – Setelah Harvey Moeis, Helena Lim juga mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.
"Helena telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.
Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich ini juga mendapatkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan hukuman membayar uang pengganti Rp900 juta.
Hakim mengatakan, harta Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka bisa diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Helena Lim dalam kasus korupsi Timah Rp300 Triliun digelar pada Kamis, 5 Desember 2024 kemarin.
Dalam siding tersebut, Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang pengamanan yang dibuat seolah-olah menjadi dana CSR senilai USD30 juta atau Rp420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing.
Helena sendiri adalah pemilik dari PT QSE, tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Jaksa mengatakan bahwa Helena dalam aksinya mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Keuntungan itu diperoleh dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 tersebut berlangsung dalam beberapa kali transfer.
Dia disebut telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Tak hanya itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.