Mirip Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Senin 30 Des 2024, 17:41 WIB
Petugas saat membawa tersangka Helena Lim dengan menggunakan rompi tahanan sama membawa tas warna kuning. Dirinya kini telah mendapatkan vonis 5 tahun dalam kasus korupsi timah. (Dok Kapuspenkum Kejagung)

Petugas saat membawa tersangka Helena Lim dengan menggunakan rompi tahanan sama membawa tas warna kuning. Dirinya kini telah mendapatkan vonis 5 tahun dalam kasus korupsi timah. (Dok Kapuspenkum Kejagung)

Helena sendiri adalah pemilik dari PT QSE, tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan bahwa Helena dalam aksinya mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Keuntungan itu diperoleh dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. 

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 tersebut berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Dia disebut telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.

Tak hanya itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update