POSKOTA.CO.ID - Kasih sayang ibu sepanjang masa, mungkin tepat disandangkan kepada Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa Ronald Tannur. Meirizka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp3,5 miliar.
Meirizka pun langsung dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, Senin 4 November 2024 malam. Meirizka keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sambil memakai masker. Tangannya dibelenggu borgol.
Tidak ada satu patah katapun yang keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan. Dirinya membisu dibalik masker yang menutupinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan hari ini.
Meirizka awalnya menghubungi Lisa Rahmat agar menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan.
Qohar mengungkapkan ibu Ronald Tannur merupakan teman akrab dengan Lisa Rahmat karena anak mereka satu sekolah. Keduanya pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.
"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," ujar Qohar.
Qohar mengungkapkan bahwa Lisa akhirnya meminta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," bebernya.
Qohar menerangkan selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Meirizka disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka Meirizka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.