"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Meirizka disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka Meirizka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.