Spekulasi Ketua PN Surabaya Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Selasa 05 Nov 2024, 09:54 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin, 4 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin, 4 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Beredar spekulasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dedi Rachmadi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung dikabarkan menangkap Dedi atas keterlibatan dalam dugaan kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) RI Kejagung, Abdul Qohar memberikan respons atas kabar tersebut.

"Isu penangkapan Ketua Pengadilan Jawa Timur (Jatim) itu tidak ada alias dan tidak benar," Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin, 4 November 2024.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tersangka baru dalam dugaan kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW).

MW berstatus sebagai ibu Ronald Tannur. Qohar menjelaskan, MW memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rahmat (LR) secara bertahap.

"Jadi MW ini mengenal cukup baik dengan LR yang juga merupakan teman sekolah dari anaknya Ronald Tanu. MW juga memberikan LR uang Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap," tuturnya.

LR merogoh kocek tambahan sebesar Rp2 miliar. Uang Rp3,5 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya untuk mengurus perkara anak dari MW.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update