POSKOTA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ibu kandung Ronald Tannur akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Ibu Ronald Tannur yang berinisial MW atau Meirizka itu ditetapkan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Pihak Kejagung pun memberlakukan tahanan 20 hari kedepan kepada Meirizka. "Berdasarkan surat perintah, tersangka MW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam 4 November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Meirizka meminta agar anaknya bisa dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa dibebaskan.
Dalam hal ini, Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.
Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Atas berhasil divonis bebasnya Ronald Tannur, Meirizka pun memberikan imbalan sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rahmat.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kejagung pun sehari usai putusan Kasasi MA, langsung menangkap tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.
Kejagung lantas mendalami terus hingga berhasil menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA.