Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

Senin 04 Nov 2024, 23:10 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin, 4 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin, 4 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Meirizka Widjaja alias MW seusai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap vonis bebas anaknya, Ronald Tannur.

Direktur Peyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, MW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024.

Qohar menerangkan, penetapan ibu Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka berdasarkan temuan bukti yang cukup.

"Setelah dari pemeriksaan tim menemukan bukti cukup untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka kepada saudari MW," ujarnya.

Dalam kasus ini, MW meminta Lisa Rahmat (LR) menjadi pengacara anaknya yang terseret kasus pembunuhan. MW dan LR merupakan teman akrab semasa sekolah.

Kemudian, MW memberikan uang Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Namun, LR mesti merogoh kocek tambahan dari dompet pribadi sebesar Rp2 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

Dengan demikian, total uang yang diberikan kepada majelis hakim sebesar Rp3,5 miliar.

"Jadi MW ini mengenal cukup baik dengan LR yang juga merupakan teman sekolah dari anaknya Ronald Tanu. MW juga memberikan LR uang Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap," tuturnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Jebol Teralis, 7 Tahanan Rutan Salemba Kabur

Selasa 12 Nov 2024, 18:48 WIB
undefined

News Update