Setelah Ronald Tannur, Kini Giliran Sang Ibu yang Dijebloskan ke Penjara, Kejagung Ungkap Bukti Ini

Senin 04 Nov 2024, 22:19 WIB
Ibu Ronnald Tannur ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus yang meimpa anaknya oleh Kejagung, Senin 4 November 2024. (X/@radiosuarasurabaya)

Ibu Ronnald Tannur ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus yang meimpa anaknya oleh Kejagung, Senin 4 November 2024. (X/@radiosuarasurabaya)

POSKOTA.CO.ID – Setelah Ronald Tannur, kini Giliran Sang Ibu yang dijebloskan ke penjara akibat memberikan suap pada para jaksa untuk meringankan vonis anaknya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ibu Ronald Tannur, MW terbukti telah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan pada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat agar menjadi kuasa hukum anaknya.

Dalam jumpa pers Senin 4 November 2024, Qohar mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup.

“Yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," katanya.

Saat itu, Ronald Tannur memang sedang menghadapi kasus pembunuhan kepada pacarnya, Dini Serra akibat perilakunya.

Kronologi Status Tersangka Ibu Ronald

Ternyata, ibu Ronald adalah teman akrab Lisa Rahmat. Ini karena anak mereka berada di sekolah yang sama. 

Keduanya pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur yang masih belum mendapatkan keputusan akhir saat itu.

"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar.

Kemudian, Lisa meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur saat itu.

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW, dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.

Berita Terkait

News Update