Dugaan suap hingga miliaran rupiah mencuat usai Kejagung tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang tangani kasus Ronald Tannur. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

NEWS

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Tangani Kasus Ronald Tannur, Dugaan Suap hingga Miliaran Rupiah Mencuat

Senin 28 Okt 2024, 11:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Babak baru kasus Gregorius Ronald Tannur tengah bergulir.

Dugaan suap hingga miliaran rupiah oleh Ronald Tannur pun mencuat ke publik.

Hal tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung atau Kejaung menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Di antaranya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, dugaan suap terkait kasus Ronald Tannur pun mencuat di media sosial.

Tak sedikit netizen yang menyayangkan bahwa pada saat itu Ronald Tannur tidak langsung divonis hukuman.

Sehingga, spekulasi netizen terkait adanya suap pun semakin ramai.

Berdasarkan informasi bahwa tiga Hakim PN Surabaya menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur. 

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Tak sampai disitu, penyelidikan kasus ini juga menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar bila dia bisa melobi hakim agung membebaskan Ronald Tannur.

Hingga saat ini kasus Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti masih bergulir.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan menindaklanjuti segala temuan yang mungkin berhubungan dengan dugaan tersebut. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ronald tannurPenganiayaandugaan suapkejagung3 Hakim PN SurabayaditangkapDini Sera AfriantiMiliaran Rupiah

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor