POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tersangka dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan langkah tersebut dilakukan kejagung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan salahsatunya pemindah tanganan aset.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” tegas Qohar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Selain itu, pihaknya pun telah menyita
aset-aset milik Zarof berupa uang maupun barang yang nilainya hampir Rp1 Triliun.
Disinggung aset apa saja yang dilakukan pemblokiran, Qohar belum bisa menyampaikannya. Hal ini karena hingga kini pun penyidik masih terus melakukan pelacakan terhadap aset Zarof yang dikenal sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung ini.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” paparnya.
Selain itu, Kejagung pun tengah melakukan pelacakan terhadap aset properti yang dimiliki Zarof.
"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar (ZR) ialah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Bahkan saat penyidik Kejagung memeriksa kediaman Zarof, penyidi menemukan barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.