POSKOTA.CO.ID - Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat terutama berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu, seringkali menantikan pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Salah satu program tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), yang dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuh kategori.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua masyarakat memenuhi syarat untuk menerima dana PKH.
Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bantuan sosial ini dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran untuk masuk ke dalam DTKS harus dilakukan terlebih dahulu melalui pengajuan di tingkat RT, RW, atau desa/kelurahan.
Calon penerima diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat PKH akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 selama satu tahun.
Bantuan ini khususnya diperuntukkan bagi kategori KPM yang terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas.
Penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap, di mana setiap tahapnya KPM menerima Rp600.000 untuk tiga bulan sekali.
Mekanisme pembagian dana ini dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Akan tetapi, mulai September lalu pemerintah melakukan perubahan dalam mekanisme pencairan bagi KPM.
Proses ini meliputi peralihan dari penyaluran melalui PT Pos Indonesia menjadi sistem KKS.
Penjelasan terkait perubahan ini diungkapkan oleh seorang pendamping sosial dalam kanal YouTube-nya, DIARY BANSOS.
Ia menyatakan bahwa peralihan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).
Saat ini, proses peralihan di sejumlah daerah masih dalam tahap pendistribusian buku rekening kolektif (burekol) dan KKS.
Akan tetapi, sebagian penerima manfaat juga telah menerima KKS baru untuk segera melakukan pengecekan saldo dana bansos PKH.
Meskipun proses peralihan sedang berlangsung, beberapa KPM terutama yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), masih akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke KKS akan mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi dana bantuan sosial.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut ini, jadwal penyaluran bansos PKH yang diperkirakan cair dalam empat tahap selama satu tahun:
- Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Demikian informasi mengenai bansos PKH 2024 dengan saldo yang disalurkan yaitu Rp2.400.000.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.