POSKOTA.CO.ID - Masyarakat, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu, kerap menantikan pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Salah satu program yang banyak diandalkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang secara khusus menyasar berbagai kategori dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua individu dalam kelompok masyarakat ini berhak menerima dana PKH.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Salah satu syarat utama adalah nama lengkap KPM terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk masuk dalam data ini, calon penerima bisa mendaftar melalui RT, RW, atau desa dan kelurahan setempat.
Proses pendaftaran tersebut mengharuskan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima bansos PKH akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000 selama satu tahun atau empat kali pencairan.
Dana ini khusus diperuntukkan bagi kategori KPM yang meliputi lansia dan penyandang disabilitas.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap selama setahun, di mana setiap tahap atau tiga bulan sekali KPM akan menerima Rp600.000.
Jadwal penyaluran bansos PKH yang ditetapkan pemerintah mencakup periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.