Nama Lengkap dan NIK Seperti yang Tertera dalam KTP Berikut KK Ini Bisa Mendapatkan Rp2.400.000 Melalui Bantuan Pangan Non Tunai, Cek Syaratnya

Senin 14 Okt 2024, 22:42 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 diterima KPM pemilik NIK E-KTP dengan syarat ini. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 diterima KPM pemilik NIK E-KTP dengan syarat ini. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang aktif dan relevan sepanjang tahun 2024. 

Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat dari keluarga miskin dan yang kurang mampu.

Program ini dilakukan secara berkala, dengan penyaluran bantuan setiap dua atau tiga bulan sekali. 

Untuk penerima manfaat yang menerima bantuan setiap dua bulan, jumlah yang diberikan mencapai Rp400.000. 

Dengan demikian, total bantuan yang bisa diterima dalam satu tahun mencapai Rp2.400.000, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga-keluarga tersebut.

Bansos BPNT diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang berada dalam keadaan sulit. 

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua individu dalam kategori kurang mampu dapat secara otomatis mendapatkan bantuan ini. 

Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima BPNT.

Persyaratan untuk Mendaftar Bansos BPNT 2024

Untuk dapat menjadi penerima, calon KPM harus memenuhi kriteria tertentu dan mengajukan permohonan. 

Proses ini memerlukan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta informasi dari Kartu Keluarga (KK). 

Pengajuan dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat. 

Berita Terkait

News Update