POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang aktif dan relevan sepanjang tahun 2024.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat dari keluarga miskin dan yang kurang mampu.
Program ini dilakukan secara berkala, dengan penyaluran bantuan setiap dua atau tiga bulan sekali.
Untuk penerima manfaat yang menerima bantuan setiap dua bulan, jumlah yang diberikan mencapai Rp400.000.
Dengan demikian, total bantuan yang bisa diterima dalam satu tahun mencapai Rp2.400.000, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga-keluarga tersebut.
Bansos BPNT diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang berada dalam keadaan sulit.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua individu dalam kategori kurang mampu dapat secara otomatis mendapatkan bantuan ini.
Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
Persyaratan untuk Mendaftar Bansos BPNT 2024
Untuk dapat menjadi penerima, calon KPM harus memenuhi kriteria tertentu dan mengajukan permohonan.
Proses ini memerlukan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta informasi dari Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.