NIK KTP dan KK Berisi Nama Lengkap Ini Diumumkan Pemerintah Menerima Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Cara Daftar Berikut Syaratnya

Senin 14 Okt 2024, 17:43 WIB
Rp3.000.000 dari bansos PKH 2024 diterima NIK KTP dan KK berisi nama lengkap yang diumumkan pemerintah. (Pixabay/Istimewa/ Neni Nuraeni)

Rp3.000.000 dari bansos PKH 2024 diterima NIK KTP dan KK berisi nama lengkap yang diumumkan pemerintah. (Pixabay/Istimewa/ Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu. 

Keluarga-keluarga ini telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) yang melibatkan partisipasi aktif dari perangkat RT/RW, desa, dan kelurahan dalam mendata warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 

Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.

Prosedur Pengajuan dan Syarat Bansos PKH 2024

Untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat, masyarakat perlu memenuhi syarat utama dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). 

Setelah pengajuan dilakukan, pemerintah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.

Bansos PKH dibagi ke dalam tujuh kategori KPM dengan nominal bantuan yang bervariasi. 

Dua kategori penting dalam program ini adalah ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita, yang merupakan fokus utama PKH sejak diluncurkan pada tahun 2007. 

KPM dari dua kategori tersebut akan menerima saldo dana sebesar Rp750.000 setiap tahap, yang dicairkan setiap tiga bulan.

Sehingga total bantuan yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp3.000.000 atau empat kali pencairan.

Selain itu, kategori penerima lainnya mencakup anak-anak yang bersekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.

Berita Terkait
News Update