Nama Lengkap Sesuai NIK KTP Terverifikasi Sistem Ini Layak Atas Rp3.000.000 per Tahun Penyaluran Bansos PKH 2024, Simak Cara Cek Status Terbarunya

Minggu 13 Okt 2024, 23:27 WIB
Seorang KPM menerima dana bansos dari pemerintah dengan memperlihatkan nominal yang diterimanya. (Setda Kabupaten Tegal)

Seorang KPM menerima dana bansos dari pemerintah dengan memperlihatkan nominal yang diterimanya. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menargetkan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 10 juta keluarga melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2024 ini.

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Bansos PKH tidak hanya berfungsi sebagai dukungan finansial, tetapi juga merupakan strategi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga yang tergolong miskin dalam berbagai kategori penerima manfaat.

Agar dapat menerima bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar bisa masuk pada sistem milik Kemensos tersebut, masyarakat bisa mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

Program ini membagi penerima ke
dalam tujuh kategori, dengan penyaluran dana yang bervariasi.

Misalnya, untuk kategori ibu hamil, dan nifas, serta anak-anak usia dini dan balita, jumlah bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000 dalam satu tahun.

Dana ini akan disalurkan setiap tiga bulan, di mana masing-masing penerima akan mendapatkan Rp750.000.

Dengan bantuan sosial tersebut, pemerintah berharap dapat membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Seperti layanan kesehatan, pangan, gizi, serta dukungan sosial yang diperlukan.

Saat ini, proses penyaluran bansos PKH tahun 2024 telah memasuki tahap keempat, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.

Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan penerima untuk menarik dana.

Saldo dana tersebut di mesin ATM yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Penerima manfaat dianjurkan untuk memeriksa status pencairan dana mereka terlebih dahulu.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH telah tersedia untuk ditarik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sehingga dapat memudahkan mereka dalam merencanakan penggunaan dana tersebut.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP.

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.

Demikianlah informasi seputar bansos PKH dengan saldo dana Rp3.000.000 per tahun yang diterima KPM ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update