POSKOTA.CO.ID - Kehadiran Program Keluarga Harapan (PKH) disinyalir mampu membantu kesulitan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dengan jadwal penyaluran yang diagendakan sepanjang tahun, bantuan sosial (bansos) ini selalu menjadi harapan penerima manfaat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan hingga kesehatan.
Pasalnya, program yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) ini dibagikan kepada tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diantaranya ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.
Untuk lansia serta penyandang disabilitas, nominal dana bantuan yang mereka terima yaitu sebesar Rp600.000 per tahap atau tiga bulan sekali.
Apabila diakumulasikan untuk satu tahun atau empat kali penyaluran, kedua komponen tersebut menerima Rp2.400.000.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat miskin dinyatakan berhak mendapatkan dana bantuan sosial ini.
Pasalnya, para penerima manfaat tersebut harus terdaftar terlebih dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk bisa menjadi KPM, sebelumnya masyarakat bisa mengajukan diri atau didata langsung oleh RT/RW, desa, kelurahan setempat dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Metode Penyaluran bansos PKH 2024
Di bawah ini metode penyaluran bansos PKH 2024 meliputi:
1. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia, di mana KPM akan menerima undangan untuk mengambil bansos PKH di kantor Pos terdekat.