Saldo Dana Bansos PKH Peralihan PT Pos untuk KPM dengan NIK KTP dan KK Ini Cair Dobel di Akhir Tahun 2024, Cek Nominal Beserta Nama Penerimanya di Sini

Sabtu 26 Okt 2024, 21:12 WIB
Ilustrasi Bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi Bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini akan mendapat pencairan bantuan sosial (bansos) dobel di akhir tahun 2024.

KPM tersebut adalah penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum menerima saldo dana bantuan sejak Bulan Juli 2024 lalu.

Dengan demikian, baik penerima PKH yang belum atau sudah mendapatkan kartu KKS baru namun belum menerima pencairan saldo dana bansos dari pemerintah, dipastikan akan mendapat bantuan untuk dua periode di akhir tahun, yaitu periode ketiga Juli-Agustus-September dan periode keempat Oktober-November-Desember.

Dengan catatan, KPM ini masih dinyatakan layak verifikasi untuk menerima Bansos PKH di tahap ketiga dan keempat.

Karena pencairan ini mencakup dua tahap, jumlah bantuan yang diterima nantinya akan dua kali lipat dibandingkan dengan pencairan satu tahap. 

Apakah saldo bansos akan dicairkan secara bersamaan atau dengan jeda waktu tertentu, hingga kini hal tersebut belum diketahui.

Namun yang pasti, para KPM ini akan menerima dana bantuan dari pemerintah, sebab proses penyaluran sedang dipersiapkan.

Besaran Nominal Bantuan Bagi KPM PKH Peralihan PT Pos 2 Periode Salur

Bagi KPM yang masuk dalam kategori ini, berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima sesuai komponen yang dimiliki:

  • Anak sekolah SD sederajat: Rp450.000
  • Anak SMP sederajat: Rp750.000
  • Anak SMA sederajat: Rp1.000.000
  • Lansia atau disabilitas berat (1 orang): Rp1.200.000
  • Balita atau ibu hamil (1 orang): Rp1.500.000

Perlu diingat, pencairan tetap bergantung pada hasil verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Sepeerti telah dijelaskan di atas, nominal tersebut berlaku jika KPM dinyatakan layak pada periode ketiga dan keempat. 

Sebab, apabila KPM hanya dinyatakan layak untuk pencairan tahap ketiga, sementara tahap keempat tidak layak, maka bantuan yang diterima hanya untuk tahap ketiga saja. 

Berita Terkait
News Update