POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Oktober 2024, pemerintah melanjutkan penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.000.000.
Dana ini dapat diklaim oleh kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga lewat Kantor Pos.
Sebelum mencairkan dana, para orang tua siswa yang memiliki KKS diharuskan melakukan pendaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
Hal ini penting untuk memastikan apakah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bansos PKH.
Pencairan dana melalui KKS hanya berlaku bagi KPM yang memiliki kartu berwarna merah putih tersebut.
Untuk melakukan penarikan, penerima cukup mengunjungi ATM terdekat sesuai dengan jenis bank yang mengeluarkan KKS mereka.
Misalnya, jika KKS tersebut dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI), maka penarikan dapat dilakukan di ATM BNI.
Alternatif lainnya untuk pencairan dana bansos PKH adalah melalui Kantor Pos.
Dalam hal ini, penerima manfaat tinggal menunggu surat undangan yang akan dikirimkan ke rumah.
Surat tersebut akan memberikan informasi lengkap mengenai tanggal, waktu, dan alamat kantor Pos yang harus dikunjungi untuk mengambil bantuan sosial PKH.
Meskipun penyaluran bantuan sosial ini berlangsung, distribusi untuk alokasi tahap September-Oktobet belum sepenuhnya merata.