NIK KTP dan KK Berikut Nama Lengkap Ini Masuk Kriteria Penerima Bansos PKH 2024, Saldo Dana Rp2.400.000 Disalurkan Pemerintah Lewat KKS

Jumat 25 Okt 2024, 20:17 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 disaluran pemerintah melalui KKS kepada     (Istimewa/ Neni Nuraeni)

Saldo dana Rp2.400.000 disaluran pemerintah melalui KKS kepada (Istimewa/ Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat terutama berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu, seringkali menantikan pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Salah satu program tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), yang dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuh kategori.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua masyarakat memenuhi syarat untuk menerima dana PKH. 

Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bantuan sosial ini dapat disalurkan secara tepat sasaran. 

Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran untuk masuk ke dalam DTKS harus dilakukan terlebih dahulu melalui pengajuan di tingkat RT, RW, atau desa/kelurahan. 

Calon penerima diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat PKH akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 selama satu tahun. 

Bantuan ini khususnya diperuntukkan bagi kategori KPM yang terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas. 

Penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap, di mana setiap tahapnya KPM menerima Rp600.000 untuk tiga bulan sekali.

Mekanisme pembagian dana ini dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berita Terkait

News Update