POSKOTA.CO.ID- Kementerian sosial (Kemensos) baru-baru ini mengeluarkan surat yang berisi tentang pembaharuan kriteria penerima saldo dana bansos, baik untuk program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dalam keterangannya, Kemensos membagi kategori penerima manfaat ke dalam tiga bagian, yaitu:
- Komponen Kesehatan
- Komponen Pendidikan
- Komponen Kesejahteraan Sosial
Berikut ini informasi lengkap seputar kriteria penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah, simak hingga akhir.
Kriteria Komponen Penerima Manfaat
Ada tiga komponen penerima manfaat yang dirumuskan oleh Kemensos, di antaranya:
Komponen Kesehatan
Komponen ini mencakup dua kategori yaitu ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.
Bagi komponen ibu hamil bantuan diberikan hanya untuk kehamilan kedua dan tidak diberikan untuk kehamilan ketiga dan keempat.
Sementara bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki komponen anak usia 0-6 tahun, bantuan hanya akan diberikan maksimal dua anak per kartu keluarga (KK).
Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan, terdapat penambahan penerima yang semula hanya ada tiga komponen dan menjadi empat dalam kriteria terbarunya.
Berikut ini, komponen terbaru untuk penerima bansos, yaitu:
- Siswa sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (Mts)
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK)
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, serta termasuk peserta didik paket C.
Komponen Kesejahteraan Sosial
Terdapat dua komponen dalan kategori kesejahteraan sosial, di antaranya:
- Lansia, penerima manfaat ini akan mendapat bantuan dari pemerintah baik yang masih memiliki anggota keluarga maupun tunggal.
- Penyandang Disabilitas, penerima manfaat ini akan mendapat bantuan dari pemerintah baik tunggal maupun memiliki anggota keluarga.
Penting untuk diingat, bantuan sosial dari pemerintah ini diberikan untuk keluarga tidak mampu atau prasejahtera.