POSKOTA.CO.ID - Simak sejumlah kriteria orang yang tidak bisa dapat dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah berikut ini.
Bantuan sosial (bansos) merupakan sebuah program pemberian bantuan yang diadakan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.
Ada cukup banyak program subsidi dana bansos yang diadakan pemerintah guna menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Salah satu bansos yang paling banyak penerimanya adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melalui program ini, pemerintah berupaya membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat kurang mampu.
Tidak semua orang bisa dinyatakan layak jadi penerima bansos BPNT. Hanya orang-orang yang memang terverifikasi layak saja yang bisa jadi penerima.
Bahkan tak jarang para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bansos, namun di periode selanjutnya dicoret dari daftar penerima.
Hal ini terjadi karena KPM dinyatakan sudah tidak layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Lantas, apa saja hal-hal yang membuat KPM dicoret dari daftar penerima bantuan sosial? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Demikian informasi mengenai kategori orang yang sudah dinyatakan tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.