POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih mencairkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga akhir Oktober 2024 ini.
Seperti diketahui bahwa sejak awal bulan ini sudah ramai pencairan untuk Bansos BPNT alokasi dua bulan yakni September-Oktober 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keempat bank penyalur diketahui sudah mencairkan bantuan kepada 90 persen KPM di Tanah Air sehingga pencairan hampir merata.
Bank yang menyalurkan bantuan pemerintah tersebut di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Mengingat pencairan belum 100 persen, maka sejumlah KPM belum menerima bantuannya di rekening sehingga harap besabar untuk sementara waktu ini.
Perlu dicatat juga bahwa hanya KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Apabila NIK KTP dan KK tidak terdata di DTKS, terutama SP2D maka tidak heran apabila Bansos BPNT tidak dicairkan ke KKS para penerima manfaat.
Kendati demikian, mengutip kanal YouTube Diary Bansos, selain saldo dana Rp400.000 yang cair ke KPM periode September-Oktober 2024, bantuan BPNT senilai Rp800.000 juga cair ke KPM dengan KKS baru atau peralihan dari Pos Indonesia.
Penerima KKS baru memang masih sedikit namun beberapa di antaranya sudah mendapat bansos BPNT pencairan dua periode sekaligus yaitu Juli-Agustus dan September-Oktober 2024 senilai Rp800.000.
Lantas, apa saja syara penerima saldo dana Bansos BPNT? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Berikut syarat penerima saldo dana bansos BPNT:
- Memiliki NIK KTP dan KK sebagai tanda WNI yang sah
- NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Nama keluarga tercatat di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG
- Bukan Keluarga Penerima Upah (PPU) menerima gaji di atas UMP
- KPM yang belum sejahtera atau mapan
- Anggota keluarga tidak ada yang masuk golongan ASN, TNI, dan Polri
- NIK dan nama dalam suatu KK sesuai
- KPM memiliki daya listrik di bawah 2.200 Pa di rumahnya