POSKOTA.CO.ID - Memiliki utang pinjaman online (pinjol) tentu akan diiringi sejumlah beban bagi para nasabahnya.
Salah satu konsekuensi memiliki utang pinjol adalah harus berurusan dengan Debt Collector (DC).
Perusahaan pinjol akan menugaskan DC untuk mengingatkan dan menagih utang kepada nasabah dengan berbagai alur.
Pertama-tama, DC akan menghubungi nasabah melalui pesan/chat kemudian via telepon jika dirasa tak ada respon.
Namun masalahnya, tak sedikit nasabah yang malah memblokir nomor DC dengan berbagai alasan.
Padahal apapun alasannya, memblokir nomor telepon DC pinjol akan menimbulkan beberapa risiko ke depannya dan tidak membuat utang nasabah hilang.
Risiko Jika Memblokir Nomor Telepon DC Pinjol
1. Bunga dan Denda Akan Terus Berjalan
Jika Anda memblokir nomor debt collector dan tidak berkomunikasi terkait pinjaman, bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah.
Bunga harian dan denda keterlambatan dari pinjol dapat dengan cepat meningkatkan jumlah utang, sehingga membuat utang semakin besar.
2. Terus Dikejar Melalui Kontak Lain
DC sering memiliki lebih dari satu cara untuk menghubungi Anda. Jika nomor mereka diblokir, mereka mungkin akan mencoba menghubungi melalui kontak lain, seperti nomor telepon lain atau bahkan menggunakan kontak darurat yang Anda cantumkan saat mendaftar pinjaman.
Hal ini tentu saja bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi keluarga atau teman yang menjadi kontak darurat.
3. Tekanan Sosial dan Penggunaan Kontak Darurat
Pinjol yang tidak terdaftar resmi sering kali menggunakan metode tekanan sosial yang tidak etis, seperti menghubungi keluarga, teman, atau kolega Anda untuk menagih utang.
Memblokir nomor telepon debt collector bisa menyebabkan mereka lebih agresif menghubungi orang-orang di sekitar Anda.
4. Dampak pada Reputasi dan Nama Baik
Pinjol tertentu, terutama yang tidak legal, dikenal menyebarkan informasi yang merusak reputasi peminjam jika utang tidak dibayar, seperti menyebarkan pesan bahwa Anda adalah orang yang tidak bertanggung jawab.
Memblokir nomor telepon DC bisa memicu tindakan-tindakan tersebut, meskipun hal ini sebenarnya melanggar hukum.
5. Masuk Daftar Hitam OJK
Tidak membayar pinjaman dapat membuat nama Anda masuk dalam daftar hitam kredit, seperti dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) atau database perusahaan fintech lainnya.
Ini akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman atau kredit di masa depan, termasuk melalui lembaga keuangan resmi seperti bank.
6. Tindakan Hukum
Jika pinjol tersebut adalah lembaga yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum jika Anda terus mengabaikan kewajiban membayar.
Mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau mengajukan penagihan utang melalui jalur hukum yang sah.
7. Stres dan Tekanan Psikologis
Mengabaikan dan memblokir debt collector tidak akan menghentikan masalah utang Anda.
Sebaliknya, Anda mungkin mengalami stres dan kecemasan yang berkepanjangan karena terus dikejar oleh pinjaman yang belum terbayar.
8. Perlakuan Agresif dari Debt Collector Ilegal
Jika pinjaman diambil dari pinjol ilegal, risiko penagihan secara agresif dan tidak etis bisa lebih besar.
Mereka bisa melakukan ancaman atau intimidasi, baik secara langsung maupun melalui pesan. Dalam beberapa kasus, DC ilegal bahkan bisa mengancam dengan tindakan kekerasan atau mempermalukan Anda di media sosial.
Cara Mengatasi Masalah Pinjol secara Bijak
- Komunikasi: Sebaiknya, tetap jalin komunikasi dengan debt collector dan coba negosiasi cara pembayaran. Jangan langsung memutuskan kontak.
- Restrukturisasi Utang: Tanyakan kemungkinan restrukturisasi utang atau penjadwalan ulang pembayaran untuk meringankan beban Anda.
- Laporkan Pinjol Ilegal: Jika Anda menghadapi tekanan atau perilaku tidak etis dari pinjol ilegal, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK atau pihak berwenang.
- Konsultasi dengan Lembaga Keuangan atau Hukum: Jika Anda merasa kesulitan menyelesaikan masalah pinjaman, konsultasikan dengan ahli keuangan atau lembaga hukum untuk mendapatkan saran.
Memblokir nomor debt collector bukanlah solusi yang tepat untuk masalah pinjaman. Penting untuk mencari cara penyelesaian yang lebih bijak agar tidak menghadapi konsekuensi yang lebih besar di masa depan.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.