AWAS! KTP, Nomor Telepon, dan Rekening Bisa Dibobol Pinjol Ilegal, Ternyata Begini Cara Mereka Mencuri Data Pribadi Nasabah

Selasa 15 Okt 2024, 03:27 WIB
Car apinjol ilegal membobol data pribadi nasabah. (Pexels)

Car apinjol ilegal membobol data pribadi nasabah. (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Keberadaan penyedia pinjaman online atau pinjol ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi nasabah.

Bahkan, sekali pun nasabah tersebut sudah melunasi utangnya, potensi terjadinya masalah masih mungkin dirasakan sang debitur.

Hal tersebut lantaran pinjol ilegal memiliki praktik liar yang tak dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alhasil, segala potensi buruk bisa terjadi bahkan hingga merugikan calon dan mantan nasabah.

Risiko yang cukup serius adalah ancaman kebocoran data pribadi seseorang, mulai dari KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening.

Kemungkinan tersebut bisa terjadi pada saat nasabah melakukan pengisian informasi pribadi pada saat melakukan pengajuam pinjaman kepada pinjol ilegal.

Namun, korban pun bisa berasal dari seseorang yang bahkan tidak pernah melakukan pinjaman kepada mereka.

Lantas, dari mana pinjol ilegal bisa mendapatkan data-data pribadi orang lain sehingga bisa menimbulkan kerugian?

5 Cara Pinjol Ilegal Mendapatkan Data Pribadi Seseorang

1. Penjualan Data 

Bukan hal tidak mungkin ada beberapa individu yang menjual data pribadi secara ilegal kepada pihak pinjol ilegal. 

Data-data ini meliputi data dari lembaga keuangan, perusahaan kartu kredit atau bahkan agen pemerintah yang tidak berprinsip. 

2. Pencurian Data 

Sumber data pinjol ilegal didapatkan dari mencuri yaitu lewat serangan cyber atau hacking. 

Berita Terkait
News Update