POSKOTA.CO.ID - Galbay alias gagal bayar utang pinjaman online (pinjol) bisa mengakibatkan banyak dampak buruk bagi nasabah.
Jika nasabah mengalami galbay, sudah tentu mereka akan menjadi incaran Debt Collector (DC) yang bakal terus menghubungi untuk menagih.
Akan tetapi, menjadi kejaran DC bukanlah satu-satunya dampak terburuk dari galbay pinjol.
Sebab, risiko paling menakutkan adalah akan masuknya nama nasabah ke dalam daftar hitam OJK jika riwayat kredit Anda jelek.
Apa Itu Daftar Hitam OJK?
Daftar hitam OJK aadalah daftar yang berisi individu atau entitas yang dianggap bermasalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aktivitas pinjaman online.
Masuknya seseorang ke dalam daftar hitam ini biasanya disebabkan oleh pelanggaran atau masalah serius dalam urusan pinjaman online.
Pelanggaran tersebut antara lain seperti gagal bayar pinjaman, penyalahgunaan pinjaman, atau terlibat dalam aktivitas ilegal terkait pinjaman online.
Risiko Masuk Daftar Hitam OJK
1. Kesulitan Mengakses Kredit
Jika nama seseorang tercatat dalam daftar hitam OJK, maka rekam jejak kreditnya akan tercoreng.
Akibatnya, orang tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lainnya, baik bank maupun non-bank.
Setiap lembaga keuangan biasanya memeriksa rekam kredit melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebelum memberikan pinjaman.
2. Susah Mengajukan Kredit di Masa Depan
Pencatatan di daftar hitam bisa berdampak negatif dalam jangka panjang. Bahkan ketika seseorang ingin mengambil kredit untuk keperluan lain di masa depan, seperti kredit rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, atau bahkan kartu kredit, pengajuan mereka kemungkinan besar akan ditolak.