POSKOTA.CO.ID - Salah satu modus pinjaman online (pinjol) yang sering terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penyalahgunaan data KTP untuk pinjol adalah masalah serius yang bisa menimbulkan kerugian, baik secara finansial maupun mental.
Jika KTP kamu disalahgunakan untuk pinjol, jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya dan memblokir pinjaman yang tidak sah.
Untuk itu, penting untuk segera bertindak dengan melaporkan ke pihak-pihak berwenang dan memblokir akses pinjaman yang tidak sah.
Selalu jaga data pribadi dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah cara-cara yang dapat kamu lakukan untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data KTP di pinjaman online.
Cara Melindungi Diri dari Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
1. Segera Laporkan ke Pihak Pinjol
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kasus penyalahgunaan data KTP ke pihak penyelenggara pinjaman online. Kontak customer service atau layanan pengaduan dari perusahaan pinjol terkait.
Sampaikan bahwa data KTP kamu telah disalahgunakan, dan kamu tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Minta mereka untuk memblokir akun yang menggunakan identitas kamu.
2. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga pengawas keuangan di Indonesia, termasuk mengawasi operasional perusahaan pinjaman online. Laporkan penyalahgunaan data ini kepada OJK melalui layanan pengaduan mereka di Kontak OJK di nomor 157 atau melalui email resmi ke alamat [email protected].
OJK akan membantu menindaklanjuti laporan dan memastikan bahwa pinjol ilegal tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Laporkan ke Polisi
Jika penyalahgunaan KTP untuk pinjol sudah merugikan secara finansial atau menimbulkan ancaman, segera laporkan ke kepolisian.