Cara terhindar dari daftar hitam OJK saat punya utang pinjol. (Foto: Pixabay)

EKONOMI

Terlanjur Punya Utang Pinjol? Jaga Skor Kredit Anda dengan Cara Ini Agar Terhindar dari Daftar Hitam OJK

Sabtu 12 Okt 2024, 20:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memiliki utang pinjaman online (pinjol) tentu sangat menyiksa bagi nasabah meski hal tersebut seharusnya sudah disadai sebelum mengajukan utang.

Tak sedikit nasabah pinjol yang akhirnya harus menyerah karena bunga cicilan yang tinggi sehingga mengakibatkan galbay alias gagal bayar.

Tentu saja, konsenkuensi terburuk dari galbay utang pinjol adalah masuk ke dalam daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Lantas, apa dampaknya jika seseorang masuk daftar hitam OJK akibat memiliki skor kredit yang buruk?

Seperti diketahui, siapa pun yang namanya sudah masuk daftar hitam OJK artinya ia memiliki riwayat kredit bermasalah sehingga akan berdampak pada masa depan.

Nasabah yang skor kreditnya buruk bisa mengalami kesulitan di kemudian hari pada saat mengajukan pinjaman, baik ke bank ataupun lembaga keuangan lainnya.

Untuk itu jika saat ini Anda terlanjur memiliki utang pinjol, segeralah lunasi atau setidaknya melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman apabila memang belum mampu melunasi pembayaran.

Hal tersebut guna menjaga agar skor kredit Anda dib SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) tetap baik dan bisa dipercaya.

Bagaimana Agar Terhindar dari Daftar Hitam OJK?

1. Hindari Pinjaman dari Pinjol Ilegal

Pastikan untuk meminjam hanya dari penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Informasi  tersebut bisa mudah Anda dapatkan sebab OJK rutin merilis daftar penyedia pinjaman online resmi.

2. Bayar Utang Tepat Waktu

Pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu. Jangan pernah menunda pembayaran karena denda dan bunga akan terus bertambah, memperburuk situasi finansial.

3. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan

Hanya ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Mengambil terlalu banyak pinjaman bisa menyebabkan kesulitan dalam mengelola pembayaran, yang berpotensi menyebabkan gagal bayar.

4. Cek Reputasi dan SLIK Secara Berkala

Lakukan pengecekan terhadap rekam jejak kredit di SLIK untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau informasi yang dapat merugikan.

5. Gunakan Konsultasi Keuangan

Jika mengalami kesulitan dalam mengelola utang atau keuangan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau lembaga yang dapat membantu menyusun strategi pembayaran utang.

Dengan adanya risiko buruk jika masuk daftar hitam OJK, Anda diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online agar menjaga skor kredit Anda tetap baik.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalutangdaftar hitam ojkskor kredit

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor