POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) tentu sudah tau salh satu konsenkuensi yang harus dihadapinya adalah berurusan dengan Debt Collector (DC).
Debt Collector bertugas untuk mengingatkan pembayaran serta melakukan penagihan utang kepada nasabah jika mengalami keterlambatan pembayaran.
Sayangnya, beberapa DC kerap melakukan praktik penagihan utang dengan cara tidak menyenangkan bagi nasabah.
Padahal, nasabah pinjol legal memiliki hak perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meskipun memang punya utang yang belum dilunasi.
Artinya, DC pinjol lapangan seharusnya tidak menagih sembarangan, apalagi OJK secara khusus sudah mengatur etika penagihan utang kepada konsumen.
Etika penagihan pinjaman online (pinjol) menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis dan merugikan.
Beberapa Prinsip Utama dalam Etika Penagihan Utang Pinjol yang diatur OJK
1. Tidak Menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun intimidasi verbal. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional.
2. Penagihan Hanya kepada Konsumen
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang. Debt collector tidak boleh menekan atau menghubungi pihak ketiga, seperti keluarga, teman, atau kontak lainnya yang terdaftar.
3. Tidak Mengganggu Secara Berlebihan
Penagihan yang terus-menerus dan bersifat mengganggu dilarang. Debt collector tidak boleh menagih utang dengan frekuensi yang terlalu sering sehingga konsumen merasa tertekan.
4. Waktu dan Tempat Penagihan yang Diatur
Penagihan harus dilakukan pada jam yang wajar, yaitu antara pukul 08.00 dan 20.00 waktu setempat, hanya pada hari kerja (Senin-Sabtu).
Penagihan di luar waktu ini hanya bisa dilakukan jika sudah ada persetujuan dari konsumen.