AWAS! 3 Modus Pinjol Ilegal Berikut Ini Sering Menjebak Nasabah, Apa Saja?

Rabu 23 Okt 2024, 21:21 WIB
3 Modus Pinjol Ilegal yang perlu diwaspadai. (Foto: Pexels)

3 Modus Pinjol Ilegal yang perlu diwaspadai. (Foto: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal sering kali menimbulkan masalah bagi nasabahnya.

Pinjol ilegal memiliki sejumlah modus untuk menjebak calon-calon korban agar mengajukan pinjaman kepada mereka.

Mirisnya, masih banyak calon nasabah yang tak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

Dengan iming-iming persyaratan mudah dan pencairan cepat, biasanya hal tersebut langsung berhasil menjerat korban yang tergiur mendapatan pinjaman cepat.

Jika sudah terjebak utang di pinjol ilegal, siap-siap untuk menerima berbagai risikonya seperti bunga pembayaran yang tinggi hingga teror dari Debt Collector (DC) yang mungkin akan sangat mengganggu.

Untuk itu, Anda perlu mengenali modus-modus yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa saja?

3 Modus Umum Pinjol Ilegal

1. Memberikan Penawaran yang Menggiurkan

Pinjaman online ilegal kerap menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun, bahkan tanpa KTP.

Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjebak masyarakat dalam jeratan utang yang sulit dilunasi.

Selain itu, terjebak pinjol ilegal tanpa KTP juga bisa membuat nasabah tak memiliki perlindungan hukum jika suatu hari mengalami kejadian buruk.

Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

2. Mentransfer Uang Secara Sepihak

Berita Terkait
News Update