Ketahui aturan bunga pinjol berdasarkan ketentuan OJK. (Freepik)

EKONOMI

Aturan Bunga Pinjol Berdasarkan OJK, Nasabah Wajib Pahami Hitungan Ini Agar Tak Kebablasan

Sabtu 05 Okt 2024, 14:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (online) resmi dan legal sudah diatur segala aktivitasnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur pinjaman online (pinjol), dengan tujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.

Pinjol yang berada di bawah naungan OJK akan termonitor dari segala aspek, mulai dari aturan bunga hingga cara penagihan utang oleh Debt Collector (DC).

Oleh karena itu, nasabah atau calon peminjam disarankan untuk mengajukan kredit kepada platform resmi yang terdaftar di OJK.

Selebihnya, pada nasabah juga perlu mengetahui terkait bunga pinjaman online berdasarkan OJK agar bisa melakukan perhitungan.

5 Aturan Terkait Bunga Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan OJK

1. Batas Bunga dan Biaya Pinjaman

OJK menetapkan bahwa bunga maksimum yang bisa dikenakan oleh penyelenggara pinjaman online adalah 0,8% per hari dari total pinjaman.

Biaya total termasuk bunga, biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya lain-lain tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman. 

Artinya, jika seseorang meminjam Rp1.000.000, total bunga dan biaya lainnya tidak boleh melebihi Rp1.000.000.

2. Durasi dan Syarat Pinjaman

Pinjaman online biasanya memiliki tenor yang relatif pendek, mulai dari 7 hari hingga 30 hari. 

Namun, perusahaan fintech lending juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait durasi, bunga, dan biaya lainnya sebelum pinjaman disetujui.

3. Keterbukaan Informasi

OJK mewajibkan perusahaan pinjaman online yang terdaftar untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan transparan mengenai biaya pinjaman, suku bunga, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran kepada calon peminjam.

4. Pendaftaran dan Pengawasan

Hanya perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang diizinkan untuk menawarkan layanan pinjaman di Indonesia. 

OJK juga secara berkala memperbarui daftar fintech lending yang resmi dan ilegal.

5. Penagihan

OJK juga mengatur soal etika dalam penagihan utang. Perusahaan pinjaman online tidak boleh menggunakan cara-cara yang merugikan atau mengancam peminjam. 

Mereka harus mematuhi prosedur penagihan yang etis dan sesuai aturan.

Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi nasabah agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online yang merugikan dan ilegal, serta menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolpinjaman ilegalojkNasabahbungafintech lending

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor