POSKOTA.CO.ID - Daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan hukuman bagi nasabah yang bermasalah dalam hal keuangan, termasuk pinjaman online atau pinjol.
Seorang nasabah bisa masuk daftar ini lantaran berbagai sebab, bisa karena galbay (gagal bayar), penyalahgunaan pinjaman, atau terjerat pinjol ilegal.
Seperti diketahui, jika seseorang sudah masuk daftar hitam OJK, maka ia akan mengalami kesulitan dikemudian hari pada saat mengajukan kredit, baik itu ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pasalnya, setiap lembaga keuangan akan terlebih dulu mengecek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebelum memberikan pinjaman.
Jika seorang nasabah terbukti memiliki rekam kredit yang buruk di SLIK OJK karena masuk daftar hitam, maka pengajuannya akan langsung ditolak.
Lalu, adakah cara untuk mengembalikan data kembali bersih setelah masuk daftar hitam OJK?
Berikut 3 Solusi Saat Sudah Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol
1. Lunasi Utang atau Negosiasi dengan Kreditur
Lunasi pinjaman yang tertunggak secepat mungkin, sebab utang yang belum dibayar bisa saja makin menumpuk karena bunga terus berjalan.
Jika mengalami kesulitan finansial, coba bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mendapatkan restrukturisasi pembayaran, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau penurunan bunga.
2. Ajukan Penghapusan Data di SLIK
Setelah utang dilunasi, peminjam bisa mengajukan permintaan ke OJK agar data negatif mereka dihapus dari SLIK.
Proses ini bisa memakan waktu, tetapi sangat penting untuk membersihkan nama dari daftar hitam OJK.
3. Laporkan Pinjol Ilegal
Jika merasa ditipu atau terjebak dalam pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib.