POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sekilas terlihat seperti solusi untuk semua masalah keuangan, termasuk jika seseorang ingin mencari modal usaha.
Meski bukan ditujukan untuk keperluan konsumtif, akan tetapi melakukan pinjol untuk modal usaha tetap akan memberatkan nasabah di kemudian hari.
Bahkan, sekali pun nantinya nasabah bisa membayar cicilan utang secara lancar dan tak pernah galbay (gagal bayar), risiko bakal tetap ada.
Setidaknya, ada dua hal yang harus dipertimbangkan betul-betul sebelum meminjam modal usaha dan sebisa mungkin jangan nekat melakukan pinjol.
Risiko Memiliki Utang Pinjok untuk Modal Usaha
1. Risiko Bunga Tinggi dan Denda
Salah satu yang paling menonjol adalah bunga pinjaman yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.
Tingginya bunga ini bisa memberatkan jika usaha yang Anda jalankan tidak segera menghasilkan keuntungan.
Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran cicilan dapat dikenakan denda yang cukup besar, yang bisa semakin menambah beban utang Anda.
Misalnya, banyak platform pinjol yang menawarkan bunga mulai dari 1% hingga 3% per hari, yang jika dihitung dalam setahun bisa mencapai angka yang sangat tinggi.
Kondisi ini tentu berisiko jika bisnis Anda belum stabil, sehingga kemampuan untuk membayar cicilan bisa terganggu.
Apalagi jika sampai terjerat di pinjol ilegal, alih-alih buat modal usaha untuk mendapatkan untung, penghasilan malah habis dipakai membayar bunga pinjaman.
2. Potensi Gangguan Arus Kas
Menggunakan pinjaman online untuk modal usaha juga berisiko mengganggu arus kas (cash flow) bisnis Anda.