POSKOTA.CO.ID - Waspadalah! Keringanan pembayaran pinjaman online (pinjol) hanya bisa didapatkan melalui dua cara, selain itu bisa jadi penipuan.
Banyak oknum Debt Collector (DC) yang menawarkan pembayaran pinjaman online secara tidak resmi.
Artikel ini membahas keringanan pinjaman online, seperti yang dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol dengan judul "Keringanan Bayar Pinjol Cuma Bisa Lewat 2 Cara Selain Itu Penipuan - Solusi Galbay Pinjol." pada 5 Oktober 2024.
Pinjaman online kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern Indonesia, karena mempermudah akses dana cepat untuk kebutuhan mendesak atau investasi melalui ponsel.
Namun, banyak yang terjebak dalam utang berkepanjangan akibat bunga tinggi dan persyaratan yang sulit.
Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah memberikan langkah-langkah keringanan bagi mereka yang kesulitan membayar.
Keringanan ini merupakan kebijakan yang membantu peminjam yang terjebak dalam utang.
Tujuannya adalah meringankan beban mereka yang kesulitan membayar pinjaman karena bunga yang tinggi, atau mereka yang tidak mampu membayar akibat masalah keuangan lainnya.
Namun, mendapatkan keringanan pinjaman tidak mudah. Berikut dua cara untuk mendapatkannya:
1. Mengajukan Keringanan ke Pinjol Langsung
Nasabah dapat meminta keringanan utang kepada penyedia pinjaman.