Hati-Hati! Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Kamu Ketahui

Sabtu 05 Okt 2024, 19:12 WIB
Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Sebagai pengguna atau calon pengguna pinjaman online, Anda harus berhati-hati dalam memilih. Pahami ciri-ciri pinjol ilegal dan legal berikut ini.

Berbagai pinjaman online hadir memberikan kemudahan dan alternatif peminjaman uang yang cepat dan tanpa jaminan.

Namun, pengguna haruslah berhati-hati agar tidak terkena jerat dan risiko pinjaman online ilegal.

Salah satu risiko yang merugikan dari pinjaman online adalah tersebarnya data pribadi yang penting milik debitur.

Selain itu, terdapat risiko mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector saat Anda gagal bayar atau galbay.

Maka dari itu, perhatikan bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal berikut ini.

Bagaimana Ciri Pinjol Ilegal?

1. Tidak terdaftar di OJK

Ciri-ciri paling utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketahui daftar dari aplikasi pinjol yang termasuk ke dalam daftar ilegal melaluk situs resmi OJK dan hindari menggunakan aplikasi tersebur.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Berita Terkait
News Update