Cara Terhindar dari Daftar Hitam OJK Saat Punya Utang Pinjol, Simak Tips Berikut Ini

Jumat 04 Okt 2024, 20:15 WIB
5 Tips Menghindari Daftar Hitam OJK. (Foto: Freepik)

5 Tips Menghindari Daftar Hitam OJK. (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Memiliki beban utang pinjaman online (pinjol) tentu menjadi beban tersendiri bagi nasabah.

Pasalnya utang pinjol bisa memunculkan berbagai risiko yang harus dihadapi oleh setiap debitur yang memiliki tunggakan.

Mulai dari ancaman teror dari Debt Colector (DC), kekhawatiran galbay alias gagal bayar karena bunga yang tinggi, atau potensi masuk daftar hitam OJK.

Seperti diketahui, jika seorang nasabah mengalami galbay maka bukan tak mungkin dirinya akan masuk catatan negatif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, saat seorang nasabah sudah memiliki skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), risikonya adalah nasabah tersebut akan kesulitan mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Lantas, bagaimana cara menghindari supaya terbebas dari ancaman daftar hitam OJK saat sudah kadung memiliki utang pinjol?

5 Tips Menghindari Daftar Hitam OJK

1. Hindari Pinjaman dari Pinjol Ilegal

Pastikan untuk meminjam hanya dari penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Hal tersebut bisa Anda ketahui dengan mudah sebab OJK rutin merilis daftar penyedia pinjaman online resmi.

2. Bayar Tepat Waktu

Pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu. Jangan pernah menunda pembayaran karena denda dan bunga akan terus bertambah, memperburuk situasi finansial.

3. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan

Hanya ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Mengambil terlalu banyak pinjaman bisa menyebabkan kesulitan dalam mengelola pembayaran, yang berpotensi menyebabkan gagal bayar.

4. Cek Reputasi dan SLIK Secara Berkala

Lakukan pengecekan terhadap rekam jejak kredit di SLIK untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau informasi yang dapat merugikan.

5. Gunakan Konsultasi Keuangan

Berita Terkait
News Update